METRO, Manado- Kejaksaan Agung RI, Sabtu (19/06), berhasil memulangkan dari Singapura Adelin Lis, Terpidana dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Tindak Pidana Kehutanan di Medan, Sumatera Utara. Adelin Lis, 10 tahun diburu kejaksaan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH MH dalam siaran pers ke Harian METRO, mebenarkan hal tersebut.
Dikatakan Simanjuntak, Jaksa Agung RI ST Burhanuddin yang hadir di Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung dan didampingi Jaksa Agung Muda Pidana Khusus dan Jaksa Agung Muda Intelijen mengatakan pemulangan Terpidana Adelin Lis merupakan berkat kerja sama, soliditas dan sinergi berbagai pihak yang berkontribusi, baik di lingkup Pemerintah Indonesia, maupun Pemerintah Singapura, serta menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Pemerintah Singapura khususnya Attorney-General’s Chambers (Jaksa Agung Republik Singapura) Lucien Wong, Ministry of Foreign Affairs (Menteri Luar Negeri Singapura) Vivian Balakrishnan, dan Ministry of Home Affairs (Menteri Dalam Negeri dan Hukum Singapura) K Shanmugam,” tukas Simanjuntak.
“Kejaksaan RI juga berterimakasih dan mengapresiasi kepada lingkup internal Pemerintah Indonesia yang telah mendukung dan membantu keberhasilan upaya pemulangan tersebut: Menteri Luar Negeri, Menteri Hukum dan HAM RI (cq. Direktur Jenderal Imigrasi), Kepala Kepolisian RI dan Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara. Secara khusus, saya menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh RI di Singapura yang bersinergi pada lingkup internal, dan aktif berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung Singapura, ICA dan MFA, guna membantu keberhasilan Pemerintah Indonesia dalam repatriasi Buronan,” ujar Jaksa Agung RI.
Selanjutnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH MH menyampaikan kasus posisi Terpidana Adelin Lis dan kronologis upaya pemulangan.
“Terpidana melakukan penebangan secara ilegal di Kabupaten Mandailing Natal sehingga menyebabkan kerusakan lingkungan. Terpidana dalam posisinya sebagai Direktur Keuangan/Umum PT Keang Nam Development Indonesia (KNDI) dan PT. Inanta Timber bersama-sama Oscar Sipayung (Dirut), Ir Washington Pane (Direktur Produksi dan Perencanaan), Ir Sucipto L Tobing (Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Mandailing Natal, tahun 2000 – 2002), Ir Budi Ismoyo (Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Mandailing Natal, tahun 2002-2006), terlibat kasus dugaan pembalakan liar di Kabupaten Mandailing Natal (Propinsi Sumatera Utara) yang merugikan negara,” beber Kapuspenkum.
Lanjut Kapuspenkum, PT KNDI (Keang Nam Development Indonesia) mendapat fasilitas pengusahaan hutan (sekarang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu/UPHHK) seluas 58.590 hektar di kawasan hutan Sungai Singkuang-Sungai Natal Kabupaten Mandailing Natal.
“Namun pada tahun 2000 hingga 2005, tanpa hak dan izin telah melakukan penebangan serta memungut hasil hutan kayu tebang di luar Rencana Kerja Tahunan (RKT), PT. KNDI dan pemungutan hasil hutan kayu itu sama sekali tidak membayar Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) dan Dana Reboisasi (DR),” tukas Kapuspenkum.
Dikatakan Kapuspenkum, perbuatan Terpidana tersebut telah memperkaya PT KNDI atau diri Terpidana sendiri dan menimbulkan kerugian negara sebagaimana hasil perhitungan Perwakilan BPKP Provinsi Sumatera Utara sebesar Rp 119.802.393.040 (seratus sembilan belas milyar delapan ratus dua juta tiga ratus sembilan puluh tiga ribu empat puluh rupiah) dan US$ 2.938.556,24 (dua juta Sembilan ratus tiga puluh delapan ribu lima ratus lima puluh enam koma dua puluh empat dollar Amerika).
Perbuatan Adelin Lis tersebut melanggar Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman seumur hidup serta Undang-Undang RI Nomor 41 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2004 tentang Kehutanan.
Buron kasus pembalakan liar, Adelin Lis, yang 10 tahun diburu kejaksaan pernah beberapa kali lolos dengan memalsukan paspor. Ditjen Imigrasi menjelaskan kronologi pemalsuan paspor Adelin.
“Buronan Kejaksaan Agung Adelin Lis alias Hendro Leonardi tercatat pernah memegang Paspor RI sebanyak 4 (empat) kali,” kata Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Kemenkumham Anggakara Arya Pradhana dalam keterangan tertulis, Senin (21/06).
Dia menjelaskan, dalam data yang dimiliki Direktorat Jenderal Imigrasi, Adelin merupakan pemegang paspor RI dengan rincian sebagai berikut:
1. Atas nama ADELIN LIS yang diterbitkan di Polonia (2002)
2. Atas nama HENDRO LEONARDI yang diterbitkan di Jakut (2008)
3. Atas nama HENDRO LEONARDI yang diterbitkan di Jakut (2013)
4. Atas nama HENDRO LEONARDI yang diterbitkan di Jaksel (2017).
Lebih lanjut, Anggakara Arya menjelaskan mengapa Adelin Lis bisa memalsukan paspor. Hal ini disebabkan oleh sistem yang saat itu masih manual.
“Ditjen Imigrasi baru menggunakan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) pada tahun 2009. Sebelum tahun 2009, data pemohon paspor hanya tersimpan secara manual di server kantor imigrasi setempat dan tidak terekam di Pusat Data Keimigrasian. Hal ini menyebabkan Adelin Lis dapat mengajukan paspor pada tahun 2008 dengan menggunakan identitas Hendro Leonardi dan tidak terdeteksi,” ujarnya.(06)
Komentar