Pemerintah Tetapkan 11 Jenis Barang dan Jasa Bebas PPN

Ekonomi387 views

METRO, Manado- Pemerintah resmi memberlakukan tarif PPN dari 10 persen menjadi 11 persen mulai Jumat (1/3) 2022. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari reformasi perpajakan.

Dalam keterangan tertulis yang diterima METRO, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Rahayu Puspasari menyampaikan bahwa penyesuaian tarif PPN juga dibarengi dengan penurunan tarif pajak penghasilan orang pribadi atas penghasilan sampai dengan Rp60 juta dari 15 persen menjadi 5 persen, pembebasan pajak untuk pelaku UMKM dengan omzet sampai dengan Rp500 juta dan, fasilitas PPN final dengan besaran tertentu yang lebih kecil, yaitu 1 persen, 2 persen atau 3 persen. “Serta layanan restitusi PPN dipercepat sampai dengan Rp 5 milyar tetap diberikan,” ujarnya.

Seiring kebijakan penyesuaian tarif PPN, pemerintah juga tetap memberikan fasilitas bebas PPN terhadap 11 jenis barang dan jasa tertentu.

Data yang diperoleh METRO mencatat, jenis barang dan jasa tertentu tersebut yaitu pertama, barang kebutuhan pokok: beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, dan gula konsumsi. Kedua, jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa sosial, jasa asuransi, jasa keuangan, jasa angkutan umum, dan jasa tenaga kerja. Ketiga, vaksin, buku pelajaran dan kitab suci. Keempat, air bersih (termasuk biaya sambung/pasang dan biaya beban tetap). Kelima, listrik (kecuali untuk rumah tangga dengan daya >6600 VA). Keenam, rusun sederhana, rusunami, RS, dan RSS. Ketujuh, jasa konstruksi untuk rumah ibadah dan jasa konstruksi untuk bencana nasional. Kedelapan, mesin, hasil kelautan perikanan, ternak, bibit/benih, pakan ternak, pakan ikan, bahan pakan, jangat dan kulit mentah, bahan baku kerajinan perak. Kesembilan, minyak bumi, gas bumi (gas melalui pipa, LNG dan CNG) dan panas bumi. Kesepuluh, emas batangan dan emas granula. Kesebelas, senjata/alutsista dan alat foto udara.

Selain itu, ada 4 jenis barang dan jasa tertentu yang tetap tidak dikenakan PPN, yaitu pertama barang yang merupakan objek pajak daerah: makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya. Kedua, jasa yang merupakan objek pajak daerah: jasa penyediaan tempat parkir, jasa kesenian dan hiburan, jasa perhotelan, dan jasa boga atau catering. Ketiga, uang, emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara, dan surat berharga. Keempat, jasa keagamaan dan jasa yang disediakan oleh pemerintah.

“Di samping dukungan perpajakan, pemerintah melalui APBN juga tetap melanjutkan dan akan memperkuat dukungannya berupa perlindungan sosial untuk menjaga daya beli masyarakat dan kondisi perekonomian nasional,” tukas Rahayu.(71)

Komentar