METRO,Talaud- Menindaklanjuti Imbaun Kapolri untuk memberantas judi, Polres Kepulauan Talaud melalui Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) meringkus pelaku judi yang sedang melakukan aktivitas, Selasa (23/8/2022).
Pelaku berinisial FS (36), warga Desa Kiama Barat, Kecamatan Melonguane, tak berkutik saat diringkus oleh tim Resmob Satreskrim Polres Kepulauan Talaud, disalah satu tempat di Kelurahan Melonguane Barat, Kecamatan Melonguane, Kabupaten Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara.
Kapolres Kepl. Talaud AKBP Dandung Putut Wibowo, SIK, SH, MH. melalui Kasatreskrim Polres Kepulauan Talaud IPTU I Gusti Made Andre, S.Tr.K. menuturkan, penangkapan pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat terkait judi jenis toto gelap (Togel) online.
Setelah mendapat Informasi, Tim Reserse Mobile ( Resmob ) langsung menuju ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan menemukan Pelaku FS sedang melakukan rekapan nomor dan langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti. Kemudian dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik unit III Sat Reskrim Polres Kepulauan Talaud.
” Selain mengamankan pelaku, kami juga menyita sejumlah uang taruhan, kertas rekapan togel dan ponsel sebagai barang bukti serta ATM,” kata Kasad Reskrim.
Pelaku dijerat dengan ancaman Pasal 303 ayat (1) ke 1e dan atau Pasal 303 ayat (1) ke 2e Subs Pasal 303 bis ayat 1 ke 1 KUHPidana, Tentang Tindak Pidana Perjudian. Saat ini pelaku telah diamankan di Rutan Mapolres Talaud selama 20 Hari kedepan.
Komentar