METRO,Talaud– Polres Kepulauan Talaud melalui Satuan Reserse Narkoba melakukan giat Operasi terhadap pengedar/penjual minuman beralkohol tanpa ijin di beberapa Desa di Kecamatan Beo Utara dan Essang Selatan, Kabupaten Talaud, Sulawesi Utara, Rabu, (24/8/2022).
Dalam giat Razia tersebut di temukan barang bukti minuman keras tanpa ijin pada penjual inisial DL, Alamat Desa Rae, Kecamatan Beo Utara, berupa 28 botol miras jenis Cap tikus yang dikemas dalam botol 600 ML, 23 botol bir Segaran Sari. Sedangkan di Desa Sambuara Satu, Kecamatan Essang Selatan diamankan pada RS, 20 botol ukuran 600 ml miras berjenis Cap tikus, 25 liter miras Cap tikus yang dikemas dalam plastik bening dan 20 botol miras jenis Selera Sari.
Adapun di Desa Kuma, Kecamatan Essang Selatan ditemukan pada DS, barang bukti berupa 40 botol miras berjenis cap tikus yang dikemas dalam botol ukuran 600 ml.
Sementara itu, Kapolres Kepulauan Talaud AKBP Dandung putut wibowo melalui Kasat Narkoba Iptu Berty Polii menjelaskan, kegiatan operasi Miras dalam rangka cipta kondisi agar terciptanya situasi yang aman di wilayah hukum Polres Kepulauan Talaud.
Seperti diketahui, bahwa minuman keras sangat tidak baik untuk dikonsumsi. Selain pengaruh Alkohol merusak kesehatan Dan juga untuk meminimalisir angka kriminalitas yang terjadi di wil hukum Polres Kepulauan Talaud akibat mengkonsumsi miras yang pada akhirnya dapat merugikan orang lain dan diri sendiri.
Komentar