METRO, Manado- Dalam rangka pencegahan dan pemberantasan korupsi serta praktek mafia tanah di Sulawesi Utara, (Sulut), salah satu upaya yang dilakukan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sulawesi Utara adalah dengan menegakkan tertib adminsistrasi pertanahan.
Kepala Kanwil ATR/BPN Sulawesi Utara, Lutfi Zakaria mengatakan, tertib administrasi merupakan kebijakan pokok pertanahan dalam rangka mewujudkan kelengkapan data dari setiap bidang tanah tercatat dan diketahui dengan mudah, baik mengenai riwayat, kepemilikan, subjek haknya, keadaan fisik serta ketertiban prosedur dalam setiap urusan yang menyangkut tanah.
“Peluang untuk berperilaku korupsi selalu ada, tetapi dengan pembangunan karakter dan integritas pegawai disertai pengetahuan masyarakat tentang berbagai jenis layanan pertanahan maka pemberantasan korupsi diterapkan dengan mewujudkan saling mengingatkan satu sama lain akan bahaya korupsi,” ujar Lutfi, pada kegiatan seminar memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia, Jumat (9/12).
Lutfi mengatakan, diperlukan sinergi dan kolaborasi dengan aparat penegak hukum, kementerian lembaga, pemerintah daerah, sektor usaha, sektor pendidikan, serta organisasi masyarakat dalam melakukan upaya pemberantasan mafia tanah dan kejahatan pertanahan.
“Kami sudah bekerja sama dengan Polda Sulut dan Kejaksaan Tinggi dengan membentuk Tim Terpadu Pencegahan dan Penyelesaian Kejahatan Pertanahan,” ungkapnya.
Lutfi menambahkan, pencegahan terhadap perilaku korupsi dapat dimulai dari membangun zona integritas, mulai dari pimpinan beserta seluruh jajaran untuk berkomitmen tidak melakukan korupsi dalam menjalankan tugas sebagai aparatur sipil negara. “Sehingga akan tercipta area atau wilayah bebas korupsi,” pungkas Lutfi.(71)
Komentar