Dalam Sebulan 3 Warga Tewas Dianiaya di Likupang

 

METRO, Airmadidi – Dalam kurun waktu satu bulan saja 2 April 2023 hingga 2 Mei 2023, sebanyak tiga kasus penganiayaan yang menyebabkan tewasnya korban terjadi wilayah hukum Polsek Likupang, Polres Minahasa Utara.

Hal ini diungkap Kasubag Humas AKP Ennas Firdaus SSos dan Kasat Reskrim Polres Minut AKP Yulianus Samberi, SIK didampingi Kanit Reskrim Polsek Likupang Bripka Roman Taruna Dewa dalam confrensi perss Polres Minahasa Utara Jumat (12/05/2023).

Konferensi pers menunjukan salah satu tersangka penganiayaan.
Konferensi pers menunjukan salah satu tersangka penganiayaan.

Kasus pertama terjadi pada Jumat (14/04/2023) dinihari sekitar pukul 02.00 WITA di Desa Serei. Korban lelaki Jenry Fernando Molodia (33) warga Desa Sonsilo 1, Kecamatan Likupang Barat dianiaya secara bersama-sama oleh empat orang tersangka masing-masing JC alias Jianli alias Jian (22) warga Desa Paputungan, Kecamatan Barat, FE alias Febrian alias Ian (23) juga warga Desa Paputungan, ML alias Mardianto alias Lala (21) warga Desa Serei dan SB alias Steri (29) warga Desa Tanah Putih, Kecamatan likupang Barat.

Terlapor Kasus Perkosaan Ditemukan Tewas di Toilet Unit PPA Polres Minut

Kanit Reskrim Polsek Likupang mengungkapkan  peristiwa tersebut bermula saat terjadi keributan dalam acara pernikahan di Desa Serei sekitar pukul 01.00 WITA. Ketika itu tersangka Jianli melempar batu ke arah acara dan mengenai korban Jenry. Korban kemudian keluar dari acara kemudian menanyakan keberadaan Jianli yang melakukan pelemparan. Saat itu korban bertemu tersangka Steri yang berteman dengan Jianli sehingga cekcok pun terjadi. Tak terima didorong oleh Steri, korban Jenry kemudian meninjunya sebanyak dua kali. Melihat temannya dipukul, tersangka Febrian bantu Steri dengan meninju korban Jenry sekali. Saat itu Mardianto datang dan terlibat perkelahian dengan korban. Korban ketika itu jatuh dengan posisi di Mardianto. Kesempatan itu dimanfaatkan Steri menikam korban sekali dibagian belakang. Jenry yang jatuh tersungkur akibat ditendang Mardianto kemudian kembali ditikam oleh Steri di bagian rusuk.

Kejari Minut Musnahkan Babuk 20 Perkara Inkracht

Korban tewas setelah dilarikan ke Puskesmas Likupang. “Pasal yang disangkakan 170 ayat 2 dan 3 subsisder pasal 338, 351 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” ungkap Dewa.

Kasus kedua terjadi di Desa Kokoleh pada Minggu (02/04/2023) malam sekitar pukul 23.00 WITA menimpa lelaki Koska Fatly Rawung (32) warga Desa Kokoleh satu Jaga III, Kecamatan Likupang Selatan.

Berawal saat lelaki Geofani Dumais, Juan Wagiu dan Vincesius Kodoati, serta tersangka OTL alias Olwen (22) warga Desa Wasian, Kecamatan Dimembe baru selesai meminum meninuman keras berupa captikus di rumah dari lelaki Odo Mantiri. Geofani, Juan dan Vincesius kemudian berjalan kaki mengantar tersangka Olwen pulang untuk istirahat tidur di rumah temannya Koko Salombre.

DPRD Minahasa Utara Sampaikan Rekomendasi Terhadap LKPJ Bupati 2022

Namun dalam perjalanan Geofani, Juan dan Vincesius melihat mobil korban yang mereka kenal terparkir di pinggir jalan. Geofani, Juan dan Vincesius kemudian mendekat mobil itu dan memanggil korban. Saat itu Tersangka Olwen ikut mendekat dan langsung meminta rokok pada korban Koska. Korban kemudian menanyakan pada temannya Geofani kalau tersangka Olwen adalah temannya. Tak terima dengan sikap tersangka, korban kemudian turun dari mobil kemudian mencekik lehernya. Tak tinggal diam, tersangka kemudian mencabut pisau dan menikam korban di bagian perut.

“Korban kemudian dilarikan ke Puskemas Likupang selanjutnya dirujuk ke RSUD Maria Walanda Maramis Airmadidi dan ke RSUP Kandou Manado. Korban Koska tewas akibat luka tikaman,” ungkap Kanit Reskrim Polsek Likupang.

Kasus pembunuhan ketiga yang terjadi di Likupang menurut Kasubag Humas AKP Ennas Firdaus SSos yaitu  menimpa korban lelaki Bertje Dorongsihae (55) warega Desa Likupang Dua Jaga Ill, Kecamatan Likupang Timur oleh FH alias Farman (31) warga yang sama. Peristiwa itu terjadi pada Hari Raya Ketupat, Selasa (02/05/2023) malam sekitar pukul 18.44 WITA.

Tersangka penganiayaan ditampilkan dalam konferensi pers Polres Minahasa Utara.
Tersangka penganiayaan ditampilkan dalam konferensi pers Polres Minahasa Utara.

Berawal saat tersangka Farman bersama dengan Lelaki Alex dan IP yang berada di rumah perempuan Dei Makilumau untuk menghadiri acara Hari Raya Ketupat sambil minum minuman keras berupa captikus. Tidak lama kemudian datang lelaki Joseph Moningka dan memberitahukan kepada tersangka Farman bahwa ayahnya telah berselisih paham dengan korban Bertje.

Tersangka Farman kemudian pergi ke rumah korban Bertje yang berhadapan dengan rumah perempuan Dei. Di rumah korban, Farman HORMAN bertemu korban Bertje di dapur dan menanyakan apa sebab sehingga berselisih paham dengan ayahnya. Korban Bertje mengatakan kalau ayah dari tersangka hanya makan dan dinafkai oleh ibu Farman. Tersangka mengatakan agar korban tidak usah di ikut campur karena itu adalah urusan keluarga.

Sesudah itu korban berjalan kearah halaman rumahnya dan diikuti tersangka Farman. Di halaman rumah, tersangka melihat ayahnya sudah dalam keadaan menangis dan terjatuh. Karena merasa emosi, tersangka Farman langsung menampar korban Bertje sebanyak satu kali di pipi kiri hingga jatuh.

Tak tinggal diam, korban kemudian mengambil parang yang disimpan di pagar. Sebaliknya Farman langsung lari masuk kedalam rumah dari perempuan Dei untuk mengambil kayu. Saat akan kembali tahu-tahu kayu tersebut dirampas olah orang yang tak dikenalnya. Tersangka kemudian pisau badik miliknya di dalam mobil. Nah ketika berhadapan, korban langsung membacok tersangka dengan parang. Tersangka berhasil menangkis bacokan itu dan membalasnya dengan tikaman sebanyak satu kali di perut korban dan  satu kali lagi di badan bagian belakang hingga tewas.(RAR)

Komentar