METRO, Manado- Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Bitung menjadi satu-satunya Satuan Kerja (Satker) di Sulawesi Utara yang secara administrasi memenuhi syarat untuk meraih predikat wilayah bebas dari korupsi (WBK).
Demikian disampaikan Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sulut, Ahmad Muqim Haryono, kepada awak media, pekan lalu.
Menurut Ahmad, Kota Bitung sudah lolos seleksi administrasi untuk menjadi salah satu kandidat peraih predikat WBK.
“(Pelayanan) Kantor Pertanahan Bitung menurut standar Kemen-PANRB sudah berstandar nasional untuk masuk wilayah bebas korupsi,” ujar Ahmad.
Dijelaskannya, untuk standar pelayanan publik yang baik dan bersih, parameternya akan ditentukan oleh banyak hal dan semuanya harus berorientasi pada kepuasan masyarakat.
“Hal-hal yang akan dinilai, yaitu masyarakat harus puas berdasarkan angket-angket yang disebarkan, tidak ada pengaduan, tidak ada tunggakan, pokoknya harus bersih. Dan interaksi dengan masyarakat harus dijalankan dengan baik,” jelas Ahmad.
Ia menilai, peluang Kantor Pertanahan Bitung meriah WBK cukup besar karena banyak inovasi yang dampaknya betul-betul dirasakan masyarakat.
“Sebagai contoh, apabila sertifikat hari ini harus selesai, kemudian ada keterlambatan, maka petugas BPN Bitung akan mengantarkan ke rumah sebagai bentuk kompensasi keterlambatan tersebut,” katanya.
Kepala Kantor Pertanahan Bitung, Budi Tarigan, saat ditemui METRO, mengungkapkan bahwa inovasi layanan memberikan kemudahan kepada masyarakat, agar terhindar dari permasalahan dan ketidakpastian biaya dan waktu penyelesaian.
“Inovasi ini untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan penyederhanaan prosedur, percepatan layanan, agar dapat memberikan kepastian jangka waktu penyelesaian, kepastian biaya dan persyaratan, sehingga tidak ada lagi pungli dan gratifikasi, korupsi,” kata Budi.(71)
Komentar