METRO, Manado- Polda Sulawesi Utara (Sulut) berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pemerasan dan pengancaman terhadap salah satu perguruan tinggi (PT) di Kota Manado.
Dalam konferensi pers di Mapolda Sulut, Jumat (8/9/2023) siang, Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Iis Kristian, menjelaskan kepada awak media bahwa dalam kasus ini pihaknya mengamankan seorang tersangka yaitu laki-laki berinisial DS (44), warga Manado.
“Kronologi kejadian, pada tanggal 30 Agustus 2023, sekitar pukul 19.00 WITA, tersangka mendatangi kampus salah satu perguruan tinggi yang ada di Kota Manado dan menemui pihak perguruan tinggi tersebut melalui salah seorang dosen,” ujar Iis.
Lanjut dikatakannya, tersangka mengaku sebagai anggota salah satu LSM dan juga sebagai pimpinan salah satu media online. Tersangka kemudian menyampaikan bahwa ada laporan dugaan penyimpangan di perguruan tinggi tersebut dan akan diungkap.
“Selanjutnya tersangka menyampaikan tidak akan mengungkap laporan dugaan adanya penyimpangan di perguruan tinggi tersebut, tersangka meminta sejumlah uang. Dalam pembicaraan saat itu, disepakati bahwa akan diberikan sejumlah uang yaitu pada tanggal 6 September 2023,” ungkap Iis.
Pada tanggal 6 September 2023, sekitar pukul 17.30 WITA, sesuai dengan waktu yang disepakati di awal, terjadilah transaksi pemberian uang dari pihak korban kepada tersangka.
“Namun karena dari awal saksi korban merasa curiga, maka sebelum terjadi pemberian uang tersebut, saksi korban menghubungi pihak Ditreskrimum Polda Sulut,” jelasnya.
Kata Iis, saat penyerahan uang tersebut, polisi langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka, bersama barang bukti berupa uang tunai Rp 25 juta, 1 amplop warna coklat, 2 buah handphone, 1 unit mobil Toyota Calya yang digunakan tersangka berikut STNK dan kunci mobil.
“Dari hasil pemeriksaan terhadap saksi korban maupun saksi-saksi lainnya, juga pemeriksaan tersangka dan barang bukti yang berhasil ditemukan oleh petugas, penyidik menerapkan pasal 368 KUHP dan pasal 369 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun dan 4 tahun penjara,” katanya.
Dirreskrimum Polda Sulut, Kombes Pol Gani Siahaan, menjelaskan, modus tersangka dengan mengaku bahwa dia mendapat informasi telah terjadi praktek-praktek pungutan liar di perguruan tinggi tersebut. “Yaitu penerbitan ijazah dengan memberikan sejumlah uang,” ucapnya.
Kombes Pol Gani Siahaan menegaskan, masih akan mendalami hal tersebut karena sampai saat ini belum ada yang melaporkannya, ataupun bukti dari ijazah palsu yang dikeluarkan oleh perguruan tinggi tersebut.
“Di sesi akhir press conference, Kabid Humas Polda Sulut juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan agar terhindar dari aksi pemerasan maupun tindak pidana lainnya. Paling tidak mengecek surat tugasnya dan identitas, dari mana yang bersangkutan bertugas,” pungkasnya.(tbnews)
Komentar