Rugikan Negara Rp33 M, 4 Kasus Pertanahan di Sulut Jadi Target Kementerian ATR/BPN

METRO, Manado- Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menargetkan 4 kasus pertanahan besar di Sulawesi Utara (Sulut), dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 33 miliar.

Kepala Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Wilayah ATR/BPN Sulut, Rachmad Nugroho, mengatakan empat kasus ini berlokasi di Kota Manado, Kota Bitung, Kabupaten Minahasa Utara (Minut), dan Kabupaten Minahasa.

“Kasus di Kota Bitung yang cukup menyita perhatian kami karena nilai kerugian negara disitu cukup besar, mencapai Rp 22 miliar dan terindikasi melibatkan mafia tanah,” ujar Rachmad, saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (7/6/2024) siang.

Dijelaskan Rachmad, Tim Satgas Anti Mafia Tanah telah menetapkan dua tersangka untuk kasus tanah di Manado dan satu tersangka kasus di Minut. Ketiga tersangka telah dilimpahkan ke kejaksaan dan sementara menunggu proses persidangan.

“Sementara untuk kasus di Minahasa dan Bitung, dalam waktu dekat akan diungkap ke publik,” ungkapnya.

Kata Rachmad, Tim Satgas sedang mendalami kasus di Minahasa dan Bitung karena terindikasi melibatkan praktek mafia tanah, khususnya kasus di Bitung yang nilai kerugiannya paling besar.

“Dalam waktu dekat kita melakukan rapat koordinasi dengan Polda dan Kejaksaan untuk memastikan dua target ini segera diproses hukum, ditetapkan tersangka dan secepatnya dibawa ke pengadilan,” katanya.(71)

Komentar