Bahaya Judi Online di Kalangan Pelajar, OJK Minta Pantau Aktivitas Digital Anak

METRO, Manado- Jerat judi online (Judol) dan pinjaman online (Pinjol) menyasar semua tingkatan usia. Tak cuma orang dewasa, modus-modus penipuan baru ini sudah merambah ke kalangan pelajar SD.

Bahaya judi online termasuk pinjaman online ilegal mengintai anak-anak usia sekolah.

“Orang tua dan guru wajib mengawasi anak-anak ketika menggunakan internet dan mengakses aplikasi-aplikasi online,” kata Robert Sianipar, Kepala Otoritas Jasa Keuangan Sulawesi Utara, Gorontalo, dan Maluku Utara (OJK Sulutgomalut), dalam kegiatan edukasi keuangan di SDN 11 Manado, pada Rabu (24/7/2024).

Menurut Robert, orang tua, guru, serta seluruh elemen masyarakat perlu saling mengingatkan supaya korban modus penipuan Judol dan Pinjol tidak semakin bertambah.

“Hati-hati menggunakan gadget dan handphone ketika bermain game online, serta mewaspadai tautan-tautan dalam aplikasi, karena bisa saja terjerat judi online yang sedang marak di tengah masyarakat,” paparnya.

Selain itu kata Robert, orang tua dan guru harus meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anak di tengah tantangan perkembangan digital.

“Kadang kita melihat hanya sebuah game
tapi ternyata itu adalah judi online dengan modus game yang sedang marak saat
ini,” tukasnya.

Robert menyoroti kebiasaan di kalangan pelajar yang membelanjakan semua uang hasil tabungan untuk hal-hal yang sifatnya tidak penting.

“Sangat penting untuk berpikir dengan hati-hati sebelum memutuskan untuk melakukan pembelian sesuatu. Tanyakan pada diri sendiri, apakah kita perlu membeli skin untuk mobile legend, atau membeli robux kalau main roblox,” jelasnya.

Dengan membuat pilihan yang bijaksana, menurut Robert, akan menghindari pengeluaran tak terduga dan
menggunakan uang untuk hal-hal yang benar-benar penting.

“Pengetahuan literasi keuangan perlu diperkenalkan sejak dini agar kelak generasi muda kita mampu mengelola dan membelanjakan uang dengan bijak,” ujarnya.(ian)

Komentar