KORANMETRO.COM- Razia minuman keras (Miras) yang dilaksanakan Polres Minahasa Utara (Minut), pada Senin (12/8/2024), berhasil menjaring ratusan liter cap tikus di Desa Wasian, Kecamatan Dimembe.
Kasatresnarkoba Polres Minut, Iptu Hevry Samson, menuturkan pihaknya menyisir beberapa lokasi yang diduga menampung atau menjual Miras jenis cap tikus.
“Di sebuah rumah di Desa Wasian, tim menemukan ratusan liter cap tikus tanpa izin edar, yang berada dalam 3 drum plastik dan 4 gelon. Miras tersebut dibawa ke Mapolres Minahasa Utara untuk proses lebih lanjut,” tutur Hevry.
Kapolres Minahasa Utara AKBP Dandung Putut Wibowo, mengatakan, Operasi Pekat Samrat 2024 ini menyasar Miras, judi, prostitusi, premanisme, narkotika dan bahan berbahaya lainnya.
“Operasi ini dalam rangka meminimalisir berbagai gangguan kamtibmas dengan sasaran penegakan hukum terhadap peredaran miras, apalagi ini menjelang Pilkada Serentak,” ujar Dandung.
Ia mengimbau masyarakat agar tidak menjual miras atau minuman beralkohol, apalagi obat-obatan terlarang.
“Kami akan tindak tegas. Karena miras dapat menimbulkan hal-hal yang mengganggu ketertiban umum,” kata Dandung.(tbn)
Komentar