KORANMETRO.COM- Seorang ibu di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) Sulawesi Utara, melaporkan kedua anaknya yang berinisial NR (18) dan JSDM (20), ke polisi.
Sang ibu menduga kedua anaknya hendak berangkat bekerja ke Thailand tanpa dokumen resmi.
Laporan ini lalu diusut oleh pihak kepolisian. Polisi memeriksa manifest penumpang sebuah pesawat yang hendak berangkat dari Bandara Sam Ratulangi (Samrat) Manado, pada Minggu (4/5/2025) pukul 06.30 Wita.
Setelah ditelusuri, polisi menemukan NR (18) dan JSDM (20) di area boarding. Keduanya langsung dibawa ke Kantor Polsek Bandara Samrat.
Saat diinterogasi, keduanya mengaku diajak bekerja di Thailand oleh MCR, dengan iming-iming gaji Rp10 juta per bulan. Bahkan tiket pesawat dan seluruh biaya keberangkatan ditanggung MCR.
Polisi menduga NR dan JSDM, merupakan korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO), sebab keduanya tidak memiliki dokumen resmi untuk bekerja di luar negeri. Kakak beradik ini bahkan tidak mengetahui nama perusahaan dimana mereka akan bekerja.
Kakak beradik ini lalu dibawa ke Kantor Balai Pelayanan, Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kota Manado, untuk diberikan edukasi mengenai bahaya bekerja ke luar negeri tanpa dokumen resmi.
Kepala BP2MI Manado, Hendra Makalalag, mengimbau agar supaya masyarakat lebih waspada terhadap tawaran kerja ke luar negeri yang tidak disertai dokumen resmi. “Apalagi dengan iming-iming gaji tinggi dan keberangkatan gratis,” katanya.
Kasi Humas Polresta Manado, Ipda Agus Haryono, mengatakan NR dan JSDM patut diduga sebagai calon korban perdagangan orang.
“Saat ini, penyelidikan lebih lanjut akan dilakukan untuk mengungkap kemungkinan adanya sindikat TPPO yang beroperasi di Sulawesi Utara dengan modus rekrutmen lewat grup WhatsApp,” ujarnya.(tbn)
Komentar