METRO, Manado- Aturan perjalanan udara terbaru dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan RI Nomor 21 Tahun 2022, resmi diterapkan di Bandara Internasional Sam Ratulangi Manado.
Dalam surat edaran tersebut, pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan lagi menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
Sementara bagi PPDN yang baru divaksin dosis pertama, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3×24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1×24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
Selanjutnya, bagi PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
“Dalam surat edaran tersebut juga menyebutkan, PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat,” ujar General Manager Bandara Sam Ratulangi Manado, Minggus Gandeguai, dalam keterangan tertulisnya yang diterima METRO, Rabu (9/3).
Minggus menghimbau bagi PPDN untuk mengunduh aplikasi PeduliLindungi agar perjalanan lebih mudah dan lancar, mengingat seluruh informasi baik sertifikat vaksin, hasil tes Covid-19, hingga pengisian e-HAC sudah terkoneksi melalui aplikasi tersebut.
“Kebijakan pemerintah yang tertuang melalui surat ini tentunya akan lebih memudahkan masyarakat yang akan berpergian melalui transportasi udara,” tukas Minggus.(71)