KORANMETRO.COM- Seorang residivis kasus narkoba di Kota Manado kembali berulah. Pria berinisial MRM (46) ini, diamankan Tim Satres Narkoba Polresta Manado, pada Rabu (5/11/2025) sekitar pukul 16.30 Wita di Kelurahan Buha, Kecamatan Mapanget.
Saat ditangkap, pria paruh baya ini kedapatan membawa 1 paket sabu di saku celananya. Kepada polisi MRM mengaku masih menyimpan barang bukti lainnya di rumah kontrakannya di Kota Bitung.
Tim kemudian melakukan pengembangan dan menemukan 11 paket sabu tambahan yang disembunyikan di rumah kontrakan pelaku di Kelurahan Sagerat, Kecamatan Matuari, Kota Bitung. Polisi juga menemukan alat hisap sabu atau bong, di dalam kamar pelaku.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku memperoleh narkotika tersebut dari jaringan yang berasal dari Kota Palu, Sulawesi Tengah.
“Pelaku merupakan residivis kasus yang sama dan pernah divonis satu tahun penjara pada 2021. Kini yang bersangkutan kembali diamankan bersama total 12 paket sabu,” ujar AKP Hilman Muthalib, Kasat Narkoba Polresta Manado.
Kata Hilman, pelaku bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolresta Manado untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Kami masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan pemasok narkotika tersebut,” katanya.(tbn)






