JAKARTA- Sepanjang tahun 2025, Jasa Raharja telah membayarkan santunan kecelakaan lalu lintas (Lakalantas) sebesar Rp3,22 triliun.
Jumlah tersebut dibayarkan kepada 153.141 korban kecelakaan lalu lintas dan ahli waris korban.
Dari jumlah tersebut, santunan bagi korban meninggal dunia mencapai Rp1,36 triliun, sementara santunan untuk korban luka-luka sebesar Rp1,85 triliun.
Jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya, angka tersebut menunjukkan kenaikan sebesar 3,87 persen, sesuai
data tahun 2025.
Corporate Secretary Jasa Raharja Dodi Apriansyah, menjelaskan santunan ini merupakan wujud komitmen berkelanjutan Jasa Raharja sebagai BUMN yang sejalan dengan penguatan ekosistem perlindungan sosial nasional bersama Danantara Indonesia, dalam menghadirkan perlindungan dasar bagi masyarakat melalui layanan yang cepat, tepat, dan berorientasi pada kemanusiaan.
Sebagai penyelenggara asuransi kecelakaan, Jasa Raharja terus memperkuat kualitas layanan dengan mengedepankan kecepatan dan ketepatan.
Corporate Secretary Jasa Raharja Dodi Apriansyah, mengungkapkan daat ini penyampaian santunan kepada ahli waris dan korban luka-luka dapat dilakukan dalam waktu kurang dari 24 jam sejak dokumen dinyatakan lengkap.
“Melalui sistem pelayanan yang terintegrasi dan responsif, korban kecelakaan maupun ahli waris dapat memperoleh haknya secara cepat, tepat, dan transparan sebagai bagian dari penyelenggaraan pelayanan
publik yang berorientasi pada kepentingan masyarakat,” ungkap Dodi.
Dodi bilang, percepatan layanan menjadi kurang dari 24 jam ini merupakan bagian dari upaya menghadirkan perlindungan yang benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
“Penanganan yang cepat terhadap korban luka-luka memungkinkan proses pemulihan berjalan lebih optimal sehingga korban dapat kembali beraktivitas dan produktif,” katanya.(ian)






