Dokter Suryadi Tatura Menang Gugatan Lawan Direktur RSUP Kandou Manado

Dokter Suryadi Tatura (kiri) bersama Pengacara Reinhard Maarende Mamalu, SH, MH, saat memberikan keterangan pers, Sabtu (30/5/2026).

KORANMETRO.COM- PENGADILAN Tata Usaha Negara (PTUN) Manado mengabulkan seluruh gugatan Dr.dr. Suryadi Nicolaas Napoleon Tatura Sp.A, Subsp.IPT(K), terhadap pihak tergugat, Direktur RSUP Prof Dr R.D Kandou Manado.

Dalam sidang perkara nomor 01/PTUN/Manado, yang digelar pada tanggal 22 Mei 2026, Majelis Hakim PTUN Manado, menjatuhkan putusan mengabulkan seluruh gugatan penggugat.

Bacaan Lainnya

Kuasa Hukum Penggugat, Advokat Reinhard Maarende Mamalu, SH, MH, menjelaskan bahwa majelis hakim membantalkan SK Direktur Utama RSUP Prof. Dr. R. D. Kandou Manado Nomor HK.02.03/D.XV/5476/2025 tertanggal 14 Oktober 2025.

“SK tersebut berisi tentang pemberhentian sebagai pegawai mitra RSUP Prof. Dr. R. D. Kandou Manado dan pengembalian ke fakultas penyelenggara atas nama Dr. dr. Suryadi Nicolaas Napoleon Tatura, karena klien kami tidak terbukti melakukan perundungan,” ujar Reinhard, kepada awak media, Sabtu (30/5/2026).

Dijelaskan Reinhard, pihak tergugat diwajibkan untuk mengeluarkan keputusan tentang rehabilitasi, pemulihan harkat dan martabat nama baik penggugat serta mengembalikan penggugat sebagai pegawai mitra dalam jabatan yang sama seperti semula.

“Yang memenangkan pihak kami dalam kasus ini adalah selain memiliki bukti yang kuat, kami menilai justru banyak dibantu oleh bukti-bukti yang diajukan pihak tergugat dan saksi fakta, saksi ahli dalam persidangan,” ungkap Reinhard.

Menurutnya, jika pihak RSUP Prof Kandou tidak mengajukan banding dalam waktu 14 hari setelah putusan pengadilan diberitahukan secara sah, maka putusan tersebut akan langsung inkrah.

‘’Saya sebagai kuasa hukum akan mendatangi Dirut RSUP Prof Kandou, berkoordinasi secara persuasif supaya pihaknya segera melakukan hal-hal yang telah diputuskan PTUN Manado,” ucapnya.

Reinhard bilang, apabila pihak tergugat tidak ingin menjalankan putusan maka pihaknya akan mengajukan permohonan eksekusi paksa kepada Ketua PTUN Manado.

‘’Sebagai kuasa hukum, secara maksimal akan berjuang untuk keadilan klien kami, sambil menunggu eksekusi otomatis oleh hukum bahwa setelah 90 hari kerja, tidak menerbitkan SK baru, maka SK sebelumnya otomatis batal demi hukum,” tuturnya.

Ia mengatakan, hingga kini belum ada pernyataan resmi dari pihak RSUP Prof. Dr. R. D. Kandou Manado mengenai langkah hukum lanjutan yang akan diambil.

Kata Reinhard, kliennya sangat siap kalaupun nanti pihak Direktur RS Prof. Kandou mengajukan upaya hukum banding.

“Kami sangat siap hadapi itu. Dan kami akan mengajukan manakala kalau ada bukti-bukti tambahan yang kami miliki yang tidak sempat kami ajukan di tingkat pertama Pengadilan Tata Usaha Negara Manado,” katanya.(ian)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan