KORANMETRO.COM- Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Utara (Sulut) mengamankan puluhan paket sabu-sabu bersama ratusan butir psikotropika dan obat keras.
Barang-barang haram ini diamankan dari tangan 4 orang pengedar yang ditangkap di 3 lokasi.
Dalam konferensi pers, di Lobi Gedung Ditresnarkoba Polda Sulut, Senin (31/8/2026) pagi, Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Alamsyah P Hasibuan, mengungkapkan bahwa 4 tersangka terdiri dari tiga pria dan satu wanita.
”Dari tiga kasus yang berhasil diungkap, dua merupakan kasus tindak pidana narkotika, sementara satu kasus lainnya merupakan penyalahgunaan psikotropika,” jelas Alamsyah.
Pengedar pertama ditangkap pada Minggu (23/8/2026). Petugas mencegat seorang pria yang kedapatan membawa 1,6 gram narkotika jenis sabu di kawasan Pelabuhan Manado.
“Pelaku rencananya akan mengedarkan paket sabu tersebut ke luar Sulut,” ungkap Kombes Pol Yandri Makaminan, Direktur Reserse Narkoba Polda Sulut.
Selang dua hari kemudian, Polda Sulut kembali meringkus dua orang pengedar di wilayah Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra).
“Dari penangkapan ini, petugas kami menyita barang bukti sebanyak 63 gram sabu yang telah terbagi ke dalam 62 paket siap edar,” tutur Makaminan.
Dikatakannya, pengedar obat keras dan psikotropika diringkus pada tanggal 27 Agustus. Petugas mengamankan seorang wanita yang diduga hendak menyelundupkan barang haram ke luar Sulawesi Utara.
Makaminan bilang, dari tangan tersangka, diamankan 70 butir psikotropika, 521 butir obat keras, dan beberapa lembar uang tunai hasil transaksi penjualan.
“Selain itu, penyidik juga menyita berbagai barang bukti pendukung seperti bong atau alat isap sabu, telepon genggam, dan uang tunai,” katanya.(tbn)






