Penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejari Minut.
METRO, Airmadidi – Polres Minahasa Utara berhasil ‘menyulap’ kasus kecelakaan lalu lintas menjadi kasus pembunuhan. Ini terjadi setelah penyidik berhasil mengungkap kalau perempuan Sofianty Andirael warga Desa Kawangkoan, Kecamatan Kalawat yang ditemukan tewas kompleks Kaki Dian, Airmadidi ternyata dihabisi pacarnya yaitu lelaki NJD alias Novry warga Desa Maumbi Kecamatan Kalawat.
Padahal sebelumnya hampir dua bulan warga berhasil diyaniki Polres Minahasa Utara kalau korban Sofianty yang ditemukan tewas di jurang sekitar lokasi wisata Kaki Dian, Airmadidi adalah korban kecelakaan. Karena awalnya pihak Polres Minut menyatakan kalau korban tewas karena lakalantas dan jatuh ke jurang, sehingga kasus akan diserahkan penanganannya ke Unit Lakalantas, Satuan Lalulintas.
Setelah terungkap dan rampung penyidikannya kasus yang terjadi pada Senin (18/06) lalu ini akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Minut Rabu (12/09/2018) oleh Unit 1 Jatanras Polres Minut.
Menurut Kanit 1 Aiptu Melky Ponto di-P21-nya kasus ini tanpa melalui P18 karena koordinasi yang berjalan baik dengan pihak Kejaksaan Minut.
“Dalam melakukan penyidikan, rekonstruksi, dan pemberkasan perkara kami lakukan bersama dengan Kejaksaan Minut sehingga berkasnya langsung dinyatakan lengkap dan bisa dilanjutkan ke tahap 2. Ini baru pertama kali saya alami sejak menjadi penyidik,” beber Ponto.
Secara terpisah Kasi Pidum Devi Angreta SH mengatakan, diserahkannya tersangka dan barang bukti oleh karena koordinasi yang baik dengan pihak Penyidik Polres Minut.
“Sejak awal pengungkapan kasus, penyidikan dan rekonstruksi kami terus bersama dengan penyidik. Setelah berkasnya kami baca dapat dinyatakan lengkap dan bisa ditingkatkan ke tahap 2 atau P21,” ungkap Angreta didampingi JPU David Andrianto SH.
Menurut Angreta, perbuatannya tersangka akan dikenakan pasal 338 KUHP, Pasal 351 tentang penganiayaan, dan pasal 80 tentang perlindungan anak. Karena korban masih di bawah umur.
Diungkapkan Ponto awalnya tersangka Novry dikenakan pasal 359 ayat 1 KUHP yaitu kelalaian yang mengakibatkan meninggalnya seseorang. Namun setelah menerima Visum Et Repertum (VET) dari RS Prof. Kandouw Manado maka disimpulkan terjadi kekerasan pada kepala korban sebelum meninggal dunia. Maka dari hasil otopsi ini korban meninggal dunia akibat benda tumpul yang datang di dahi wanita malang itu sehingga mengakibatkan rusaknya jaringan otak.
Lanjutnya, motif tersangka karena cemburu terhadap korban. Karena saat bersama di Kaki Dian tersangka mendengar korban bicara lewat handphone bersama teman prianya dan memanggil “sayang” terhadap wanita itu. Tersangka juga takut bertanggungjawab karena telah terjadi kecelakaan akibat rem blong dan motor yang ditumpangi masuk ke jurang. Selain itu tersangka takut ketahuan, apalagi istrinya sedang hamil delapan bukan.
Saat itu tersangka mencari korban dan menemukannya dalam kondisi luka-luka di kegelapan malam. Tersangka-pun menempelkan telinga kanan ke hidung korban dan mengetahui wanita itu masih bernafas. Nah dari itu muncul niat tersangka Novry untuk menghabisi nyawa korban. Tersangka kemudian mengambil sebuah batu, mengangkatnya dan dihantamkan ke kepala korban.
Kasus ini awalnya terungkap setelah ditemukan mayat seorang perempuan dalam kondisi kepala terpisah dari kerangka oleh Ari Panambunan dan Anggy Toling pada 14 juli 2018. Namun penemuan mayat ini baru dilaporkan pada 17 juli. Di tempat itu polisi juga menemukan sepeda motor yang setelah dikembangkan milik Novry.
“Saya menyesal telah melakukan perbuatan ini, jika saya keluar dari penjara nanti. Kalau keluar penjara nanti, saya ingin menjadi penginjil,” tutur Novry.
Penulis: Agust Randang
Komentar