Perhitungan Suara di TPS Bisa Diperpanjang Hingga 12 Jam

Kristoforus Ngantung

 

METRO, Tondano – Proses perhitungan suara di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) kini sudah bisa diperpanjang dari waktu yang ditentukan sebelumnya yakni pukul 24.00 waktu setempat. Namun perpanjanan waktu perhitungan hanya dibatasi selama 12 jam terhitung mulai pukul 24.00.
“Bisa diperpanjang hingga 12 Jama lamanya sejak pukul 24.00,” kata Koordinator Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Kritoforus Ngantung.
Namun menurutnya dalam penambahan waktu, proses perhitungannya tak boleh adanya jedah. Dimaksudnya perhitungan harus dilakukan secara terus menurus oleh Kelompok Pelaksana Pemungutan Suara (KPPS).
Hal itupun dikatakan Ngantung berdasarkan surat edaran KPU Republik Indonesia tertanggal 29 Maret 2019. Edaran itupun didasarkan atas tindak lanjut putusan Makamah Konstitusi nomor 20/PUU-XVII/2019.
“Kami hanya berdasarkan petunjuk dari pusat,” jelasnya.
Oleh karena itu dirinya menghimbau kepada seluruh jajaran KPU Minahasa, terlebih seluruh KPPS untuk dapat memperhatikan hal tersebut. Sehingga nantinya dalam melaksanakan perhitungan di TPS tidak menemui kendala maupun persoalan.
Harapannya, proses pemungutan dan perhitungan suara pada seluruh TPS di Kabupaten Minahasa bisa berjalan lancar serta sesuai aturan.(cel)

Komentar