Jasa Raharja Serahkan Santunan Korban Lakalantas di Ruas Jalan Samrat

Ekonomi206 views

METRO, Manado- Jasa Raharja Cabang Sulawesi Utara menyerahkan santunan sebesar Rp 50 juta kepada ahli waris korban kecelakaan lalu lintas di ruas Jalan Sam Ratulangi (Samrat), tepatnya di dekat pertigaan leci Samrat 21, Kel Titiwungen Selatan, Lingkungan IV, Kec Sario, Kota Manado, pada Jumat (22/10).

Akibat kecelakaan yang melibatkan mobil dan sepeda motor tersebut, pengendara sepeda motor meninggal dunia dan kedua kendaraan mengalami kerugian material. Korban meninggal dunia tercatat sebagai warga Kelurahan Malalayang Dua, Lingkungan II, Kecamatan Malalayang atas nama Theofilus F Lahia (66).

“Santunan diserahkan kepada ahli waris korban oleh pihak Jasa Raharja dalam kurun waktu kurang dari 24 jam,” ujar Kepala PT Jasa Raharja Sulawesi Utara Pahlevi Barnawi Syarif kepada METRO.

Menurut Pahlevi, penyerahan santunan yang cepat kepada ahli waris korban atas kerjasama dan koordinasi yang cepat dengan pihak Satuan Lalu Lintas Polres Manado.

“Dengan dukungan sistem pelayanan yang terintegrasi secara digital dengan IRSMS Korlantas Polri, Dukcapil, Rumah Sakit dan Perbankan Jasa Raharja dapat menyerahkan santunan kepada masing-masing ahli waris sesuai domilisi korban dalam kurun waktu 1 x 24 jam,” ungkap Pahlevi.

Dia berpesan bagi pengguna kendaraan bermotor selalu berhati-hati ketika berkendara dan tetap patuhi peraturan lalu lintas serta kepada masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor agar secara tertib membayar pajak kendaraan bermotor dan SWDKLLJ setiap tahun.

“Sumber dana untuk membayar santunan kepada setiap korban kecelakaan lalu lintas yang terjamin oleh Jasa Raharja, diperoleh dari pembayaran SWDKLLJ yang dibayarkan setiap tahun di Kantor SAMSAT bersamaan dengan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK),” pungkasnya.(71)

Komentar