METRO, Ratahan- Kepolisian resor (Polres) Minahasa Tenggara (Mitra) tetap dalam komitmen memberantas peredaran judi jenis toto gelap (Togel) di wilayah hukum Kabupaten Mitra. Hal tersebut antara lain dibuktikan dengan diamankannya beberapa warga yang diduga sebagai pengecer judi togel di beberapa lokasi berbeda.
Informasi yang berhasil dirangkum harian ini sebagaimana rilis dari Humas Polres Mitra, diamankannya warga diduga pengedar judi togel ini dilakukan oleh Kepala Pos Polisi Tombatu Timur, Ipda Feki Rondonuwu, bersama anggota Pospop. Lokasinya di Desa Mundung Satu Kecamatan Tombatu Timur. Seorang warga setempat diamankan dalam giat ini.
Kronologis penanganan kasus ini berawal dari informasi masyarakat tentang peredaran judi togel, di mana pada akhir pekan kemarin Kapospol Tombatu Timur bersama anggota melakukan pengembangan atas informasi ini. Didapati informasi bahwa pelaku judi togel berada di wilayah Desa Mundung Satu.
Sekitar pukul 20.00 WITA malam itu, tim bergerak ke TKP yaitu di rumah pelaku dan langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti buku rekapan judi togel dan uang tunai sebesar Rp 30 ribu.
Masih dengan pemberantasan judi togel, hal yang sama jug dilakukan oleh tim Opsnal Sat Reskrim Polres Mitra yang berhasil mengamankan terduga bandar judi togel di Kelurahan Nataan Kecamatan Ratahan. Pengungkapan ini juga berdasarkan laporan informasi dari masyarakat.
Pada hari yang sama dengan operasi yang dilakukan Pospol Tombatu Timur, tim Opsnal juga melakukan pengembangan kasus yang sama di Kecamatan Ratahan dan mendapati informasi dari seorang saksi bahwa pelaku judi togel berada di wilayah Nataan dan Wioi.
Pada sekitar pukul 20.30 WITA tim bergerak dan berkordinasi dengan saksi yang memberikan informasi. Setelah dicek, benar pelaku berada di rumahnya dan tim langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti buku rekapan judi togel dan uang tunai sebesar Rp 60 ribu. Pelaku serta barang bukti ke Sat Reskrim Polres Mitra untuk dilakukan pemeriksaan lanjut oleh Penyidik Polres Mitra.(ftj/kg)
Komentar