METRO, Manado- Tim Resmob Polres Bitung menangkap pelaku tindak pidana penganiayan dengan menggunakan senjata tajam, di Pusat Kota Bitung, pada Jumat (16/2/2024) sekitar pukul 22.00 Wita.
Kasi Humas Polres Bitung, Iptu Iwan Setiyabudi, mengungkapkan pelakunya pria berinisial AL (19), yang diamankan sehari setelah kejadian, di Kelurahan Bitung Barat Dua, Kecamatan Maesa.
“Motifnya diduga karena pelaku tersinggung korban Farhan melempar piring kaca sehingga mengena hidung dan pipi sebelah kiri pelaku,” ujarny.
Kata Iwan, peristiwa itu bermula ketika pelaku menemui korban yang sedang makan nasi kuning di pusat Kota Bitung. Pelaku bertanya perihal tindakan korban yang menghadang teman pelaku. Bukannya mendengarkan, korban malah melemparkan piring kaca dan mengena di bagian wajah pelaku.
“Merasa kesakitan, pelaku langsung mencabut parang yang terselip di pinggangnya dan langsung menyabet korban yang hendak lari,” katanya.
Iwan bilang, sabetan parang pelaku mengena di bagian kepala belakang dan leher, yang membuat korban langsung ambil langkah seribu.
“Pelaku sempat dilerai warga. Setelah itu pelaku langsung pulang diajak oleh pacarnya. Saat ini pelaku sudah berada di Mapolsek Maesa dan diserahkan ke Piket Reskrim untuk diproses lanjut,” tandasnya.(tbnews)
Komentar