Polisi Ringkus Dua Tersangka Sabu di Manembo-nembo Bitung

METRO, Manado- Dua warga Kelurahan Manembo-nembo Bitung, yaitu perempuan berinisial AM (29) dan laki-laki berinisial MR (25) ditangkap polisi karena diduga melakukan transaksi jual beli narkoba jenis sabu di Kota Bitung.

Kasi Humas Polres Bitung, Iptu Abd Natip Anggai, mengungkapkan MR ditangkap lebih dahulu di kompleks Sari Kelapa Kelurahan Bitung Tengah, pada Selasa (25/7/2024) sekitar pukul 21.00 Wita.

“Dari penangkapan terhadap MR, polisi mendapat informasi bahwa sabu tersebut diperoleh dari AM. Polisi selanjutnya melakukan pencarian dan berhasil mengamankan tersangka AM di kompleks Perum Meyta Kelurahan Manembo nembo Atas,” ungkap Natip.

Menurutnya, dari kedua tersangka diamankan sejumlah barang bukti, antara lain 1 paket sabu, 1 set alat hisap, 6 buah pirex, 1 buah timbangan digital, 2 buah gunting, plastik bening, uang Rp 500 ribu dan 2 buah handphone.

“Selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti langsung diamankan ke Mako Polres Bitung guna penyelidikan lebih lanjut,” kata Natip.(tbn)

Komentar