Polsek Malalayang Tahan Mobil Pick Up Bermuatan 2.469 Botol Miras Ilegal

KORANMETRO.COM- Polisi menahan sebuah mobil pick up yang memuat ribuan botol minuman keras (Miras) tak berizin, pada Selasa (29/4/2025), sekitar pukul 11.30 Wita, di desa Tikela, Kecamatan Tombulu, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara.

Di dalam mobil tersebut polisi menemukan sebanyak 103 dus air mineral yang di dalamnya berisi 2.469 botol Miras dalam kemasan 600 mililiter.

Bacaan Lainnya

Miras tersebut diduga akan dipasarkan tanpa izin yang sah. Pemiliknya diketahui bernama RR, seorang karyawan swasta asal Kelurahan Batu Kota, Kecamatan Malalayang, Kota Manado.

Kapolsek Malalayang AKP Elwin Kristanto, menjelaskan pengungkapan ini berawal dari informasi yang diterima oleh polisi mengenai pengiriman Miras ilegal yang rencananya akan dikirim ke penampungan di desa Tikela..

“Anggota kami kemudian melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan tersebut dan menemukan Miras yang dikemas rapi,” jelas Elwin.

Menurut dia, Miras tersebut saat ini sudah diamankan di Polsek Malalayang. “Selain itu, kami juga memeriksa saksi-saksi terkait dan mempersiapkan pemberkasan untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Elwin.(tbn)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan