Dua pelaku dan barang bukti di Mapolres Minahasa
METRO, Tondano – Setelah sempat vital di Media Sosial (Medsos) soal adanya penemuan sesosok mayat lelaki di kawasan Pantai Kora -Kora, Kecamatan Lembean Timur, Jumat (15/3/2019) lalu. Akhirnya terungkap motif dan pelaku yang menghabiskan Santo Antonius Sumampouw (17) warga Kelurahan Tataaran II, Kecamatan Tondano Selatan.
Kapolres Minahasa Denny Situmorang menjelaskan motif dari pembunuhan itu yakni dendam. Dimana pelaku ST alias Tian (18) warga yang sama dengan korban tak terima dengan perkataan yang sering dilontarkan korban kepadanya. Dimana korban yang sekelas dengan pelaku di salah satu SMA di Tondano ini sering menyebut jika pacar dari lelaki Tian adalah perempuan yang tak baik pergaulannya.
Dendam Tian pun diakhirnya di Pantai Desa Kombi dengan cara menikam korban sebanyak 13 tusukan, Rabu (13/3/2019) . Namun sebelum mengakhiri hidup korban, sekitar pukul 13.00 Wita Tian yang sudah membawa sebilah pisau tersimpan dicelananya menjemput korban. Ketika itu Tian bersama pelaku AM alias Aldri dengan menyewa mobil.
Maksud menjemput korban adalah untuk bersama menuju ke lokasi kejadian. Namun sebelum melanjutkan perjalanan, ketiganya mampir pada warung di Kelurahan Kampung Jawa Tondano untuk membeli obat Comix, selanjutnya dicampur dengan minuman Fanta dan diteguk pelaku Tian serta Korban.
Masih didalam mobil mendekati lokasi tujuan mereka, antara pelaku Tian dan korban terlibat adu mulut soal pacarnya.
Nah ketika tiba di pantai, korban meminta pelaku Tian untuk memotretnya dengan Handphone. Setelah itu Tian meminta korban dan pelaku Aldri untuk bersamaan guna diambil gambar olehnya.
Saat itu juga pelaku Aldri menggandeng korban dan Tian mengambil satu langkah maju serta langsung mencabut picau yang dibawahnya. Usai mencabut, Tian langsung menikam korban hingga berkali – kali dengan posisi ditahan Aldri.
Melihat korban roboh, kedua pelaku langsung menyeretnya ke bibir pantai. Selanjutnya kedua pelaku langsung beranjak dari lokasi kejadian dan pergi ke Desa Tonsea Lama kepada lelaki Luis Tumengkol. Keduanya mengajak Luis menyetir mobil guna menghantar mereka ke kawasan pasar 45 Manado untuk menjual HP milik korban.
Usai itu ketiganya langsung kembali ke Tondano, namun karena merasa takut lantaran telah membunuh korban. Ketika melewati ruas jalan raya Tinoor, pelaku Aldri membuang pisau yang digunakan membunuh.
Korban pun ditemukan warga telah dalam keadaan tewas di kawasan pantai Kora- Kora.
Kasat Reskrim AKP Muhamad Fadli menambahkan usai mendapati laporan dan melihat kondisi jasad korban, polisi langsung melakukan otopsi. Hasilnya di tubuh korban didapati 13 luka tusukan dengan benda tajam.
Seketika itu juga polisi langsung melakukan penulusuran atas peristiwa tersebut. Setelah mengantongi identitas para pelaku, polisi pun langsung melakukan pengejaran.
Rabu (20/3/2019) sekitar pukul 10.00 Wita pelaku Aldri berhasil diamankan polisi. Selanjutnya polisi menangkap pelaku Tian di Kota Tomohon dan membawa keduanya ke Mapolres Minahasa.
Dijelaskannya juga bahwa kedua pelaku diancam pasal 340 KUHP tentang pembunuhan terencana dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup atau paling lama 20 tahun. Selain itu juga terancam dengan pasal 338 tentang pembunuhan, pasal 55 tentang turut serta melakukan perbuatan serta pasal 56.
“Keduanya sudah mendekam di ruang tahanan Mapolres,” pungkasnya.(cel)
Komentar