METRO, Manado- Pemerintah Kota (Pemkot) Manado, Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPPP) Manado dan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) menandatangani Berita Acara Rekonsiliasi Penyetoran Pajak Pusat ke Rekening Umum Kas Negara, pada Selasa (9/2).
Kepala KPPN Manado, Wayan Juwena mengatakan, rekonsiliasi ini merupakan persyaratan penyaluran dana bagi hasil (DBH) yang nantinya digunakan untuk kebutuhan masyarakat dan untuk mempercepat pembangunan di Kota Manado.
“Serupiah pun dana yg dikelola oleh pemerintah sangat bermanfaat untuk masyarakat Kota Manado,” kata Wayan.
Di tempat yang sama, Kepala Bidang Perbendaharaan BKAD Kota Manado, Denny Deddy Sangkaen menyampaikan apresiasi kepada KPPP Manado dan KPPN Manado atas pelaksanaan tugas bersama dengan pemerintah kota dalam pengelolaan anggaran.
“Rekonsiliasi ini memastikan bahwa pengelolaan keuangan telah dilaksanakan sesuai dengan yang diatur,” ujar Denny.
Kepala KPPP Manado, Devyanus Polii mengungkapkan bahwa pengelolaan keuangan negara merupakan tanggung jawab bersama. “Semoga sinergi ini terus berlangsung dengan baik,” katanya.
Dari informasi yang diperoleh, diketahui bahwa penandatanganan berita acara ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019 sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 233/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus dan merupakan hasil rekonsiliasi atas penyetoran pajak-pajak pusat ke Rekening Kas Umum Negara (RKUN) yang telah mendapatkan Nomor Transaksi Penerimaan Negara.
Penyetoran ini berdasarkan transaksi pengeluaran untuk periode Semester II 2020 dengan total sebesar Rp 29.920.515.906.(71)
Komentar