METRO, Manado- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut) melaksanakan kegiatan Penyuluhan dan Penerangan Hukum Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di SMA Negeri 2 Bitung. Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sulut, Theodorus Rumampuk SH MH dan Kasi Teknologi Informasi dan Produksi Sarana Intelijen Advani Fahmi Ismail SH mewakili Asisten Intelijen Kejati Sulut Stanley Yos Bukara SH MH, bertindak sebagai narasumber dalam kegiatan ini.
Dalam sambutannya, Plh Kepala Cabang Dinas Pendidikan Minut dan Bitung, Dra Femmy Mamahit menyambut baik kedatangan tim Penerangan Hukum Kejati Sulut dan mengapresiasi atas kegiatan Penyuluhan dan Penerangan Hukum program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di SMA Negeri 2 Bitung. Beliau berharap agar kegiatan JMS bisa terus dilaksanakan untuk mengedukasi para siswa-siswi agar bisa lebih mengenali hukum.
Materi tentang pengenalan hukum dan tupoksi Kejaksaan RI dalam Penegakan Hukum di Indonesia menjadi topik pembahasan dalam materi Penyuluhan dan Penerangan Hukum Jaksa Masuk Sekolah, termasuk di dalamnya juga membahas tentang apa dan bagaimana tujuan hukum, faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum, materi tentang Narkotika dan Psikotropika, Undang-undang Drt. Nomor 12 Tahun 1951, Peraturan tentang protokol kesehatan pencegahan Covid-19, materi tentang KUHP.
Dalam kesempatan tersebut juga, Kasi Penkum Kejati Sulut mengajak para siswa dan siswi untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan Medsos dan jangan menyebarkan berita hoaks dan ujaran kebencian karena melanggar hukum.
“Mengendalikan diri sehingga dapat menahan emosi karena dengan emosi sesaat maka manusia dapat melakukan hal-hal yang melanggar hukum. Stop Miras, Stop Narkotika,” tandas Rumampuk.
Di akhir materi penyuluhan hukum tersebut, Kasi Penkum menyampaikan bahwa jika para siswa sudah kenal hukum, maka dengan sendirinya akan taat terhadap hukum yang berlaku sehingga tujuan hukum dapat tercapai yaitu terciptanya suasana rust (ketenteraman umum) dan orde (ketertiban umum) dalam setiap pergaulan antar siswa dengan guru di sekolah.
“Demikian juga ketika para siswa berada di lingkungan pergaulan di masyarakat sehingga para siswa dapat menjadi duta/pelopor daerah dalan penegakan hukum di Kota Bitung,” tukas Rumampuk.
Di akhir kegiatan tersebut, Dra Srigaya J Woba selaku Pjs Kepsek SMA Negeri 2 Bitung sangat berterima kasih kepada Tim Penkum dan Humas Kejati Sulut yang sudah memberikan penyuluhan mengenai hukum dan untuk bertemu langsung dengan para siswa maupun para guru dalam melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum Jaksa Masuk Sekolah (JMS). Harapannya kegiatan ini untuk rutin dilaksanakan agar supaya para siswa dan guru lebih memahami hukum dan sadar tentang apa itu hukum.
Turut hadir dalam kegiatan ini Wakil Kepala Sekolah SMA Negeri 2 Bitung Drs Recky Mangga, para Pengawasan pada Cabdin Pendidikan Nasional Provinsi Sulut, beserta para guru dan staf yang ada di SMA Negeri 2 Bitung.(50)
Komentar