2 Tersangka Pencurian Ditangkap Polisi

Kriminal223 views

METRO, Manado- Kolaborasi Tim Resmob Polsek Maesa dan Tim Resmob Polda Sulut melakukan penangkapan terhadap dua tersangka pelaku pencurian. Kedua tersangka merupakan pengangguran warga Kecamatan Maesa, yaitu masing-masing lelaki DI alias Calebos (23) dan lelaki FL alias Cimang (16), diciduk polisi saat sedang berada di rumahnya masing-masing, di Bitung Timur, Kamis (15/07) lalu.

Penangkapan terhadap keduanya berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/293/VI/2021/Sulut/Res Minahasa yang masuk pada tanggal 24 Juni 2021. Dimana kronologi kejadian terjadi saat korban Wahyudi Priyatanto yang diketahui seorang karyawan swasta ini bersama teman-temannya sedang tamasya di Pantai Tripel M, Kecamatan Kombi Kabupaten Minahasa.

Saat korban dan rekan-rekannya sedang mandi pantai, tanpa diduga kedua tersangka melakukan aksinya. Kedua tersangka mencuri barang-barang milik korban, berupa 2 handphone, dompet berisi uang sebesar Rp 355 ribu, jam tangan, kunci sepeda motor dan surat-surat lainnya. Usai melakukan aksinya, keduanya lantas kabur.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast membenarkan hal tersebut. “Kedua tersangka dibawa dan diamankan oleh Tim guna penyelidikan lebih lanjut. Bahkan tersangka Calebos merupakan residivis kasus pencurian,” tegasnya.

Lanjut Abast, dari hasil interogasi, kedua tersangka sudah melakukan beberapa aksi pencurian di beberapa wilayah di Sulawesi Utara yaitu Minahasa, Manado, Minahasa Utara dan Kota Bitung. Keduanya melanggar Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun.(50)

Komentar