METRO, Airmadidi – Dua fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa Utara menolak menandatangani Pakta Integritas terkait pengesahan Rancangan Perubahan APBD 2023. Pakta Integritas tersebut dilaksanakan mengawali rapat Paripurna penyampaian rancangan perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Perubahan Prioritas Plafond Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2023, Sabtu (05/08/2023).
Kedua Fraksi yang menolak yaitu Fraksi Partai Golkar (F-PG) dan Fraksi Nasdem (F-Nasdem). Penolakan itu berawal saat usai pembacaan surat masuk oleh Sekertaris Dewan Jossi Kawengian. Ketua Fraksi Golkar Edwin Nelwan langsung menginterupsi rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua Olivia Mantiri.
“Kalau pun ada yang mau menandatangani pakta integritas saya menghargai fraksi yang lain. Bukan berarti kami tidak ada pakta integritas, tapi ada undang-undang yang jauh tinggi dari pakta integritas,” semburnya.
Ketua Fraksi Edwin Nelwan pun langsung melanjutkan, jika memang ada keterangan menyangkut legalitas atau legal standing dari pakta integritas yang dibacakan di Paripurna ini, pihaknya akan siap mengikuti itu.
Lanjut Nelwan, kalau memang ada keterangan menyangkut legalitas atau legal standing dari pakta integritas yang dibacakan di Paripurna ini, pihaknya akan siap mengikuti itu.
“Kita sangat menghormati KPK, kalau memang ada itu, silahkan diikuti dengan regulasi. KPK adalah lembaga independen yang bertanggung jawab kepada Presiden dan kita sangat menghormati penegakan korupsi. Tapi jika itu diejahwentakan seperti ini dan tanpa sosialisasi yang jelas kepada kami. Kalaupun kita Fraksi Partai Golkar tidak menandatangani pakta integritas, Paripurna tetap jalan,” tandasnya.
Sekwan Jossi Kawengian menjelaskan sehubungan dengan penyampaian, bahwa format dalam klausul yang dibacakan itu dari KPK dan bukan pemerintah kabupaten.
“Format ini yang buat adalah KPK dan bukan pemerintah daerah. Kami hanya menawarkan kepada pimpinan dan anggota DPRD Minut. Kalau fraksi tidak setuju, maka tidak perlu menandatangani pakta integritas ini. Tapi yang pasti, pelaksanaan rapat Paripurna KUA-PPAS perubahan tahun anggaran 2023 harus dilanjutkan. Karena, ini hari terakhir dalam Minggu pertama bulan Agustus sebagai amanat Permendagri nomor 84 tahun 2022, harus diparipurnakan KUA-PPAS Perubahan,” jelas Kawengian.
Sekwan kembali menjelaskan, bahwa pembacaan penandatanganan pakta integritas merupakan bagian dari mekanisme yang harus dijalankan pada rapat Paripurna dalam rangka penyampaian rancangan perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Perubahan Prioritas Plafond Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2023.
Sementara itu, personil Fraksi Nasdem Meidy Kumase saat namanya dibacakan untuk melakukan penandatanganan, dengan tegas langsung memberikan pernyataan menolak.
“Interupsi ketua, untuk Fraksi Partai Nasdem belum untuk menandatangani (pakta integritas ). Kita lanjut dengan KUA-PPAS,” ketusnya. Personil fraksi Nasdem Paulus Sundalangi, menambahkan, terkait pakta integritas ini masih akan dirapatkan lagi.
Sedangkan, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi Klabat menyetujui menandatangani pakta integritas di hadapan rapat Paripurna tersebut.
Lima poin klausul pakta integritas pengesahan Rancangan Perubahan APBD 2023 yaitu:
- Berkomitmen penuh untuk melaksanakan Perubahan APBD secara bertanggungjawab dan tidak melakukan penyalahgunaan anggaran, penyuapan/ gratifikasi/ pemerasan serta praktik korupsi lainnya.
- Tidak melakukan intervensi atas pelaksanaan Perubahan APBD dengan mengedepankan nilai-nilai integritas dan kepentingan masyarakat umum serta tidak melakukan penyuapan/ Gratifikasi/ pemerasan serta praktik korupsi lainnya.
- Menyusun perencanaan Perubahan APBD Tahun 2023 secara tepat waktu, mengedepankan nilai-nilai integritas dan kepentingan masyarakat umum serta tidak melakukan penyuapan/ Gratifikasi/ pemerasan serta praktik korupsi lainnya.
- Terbuka dalam mendeklarasikan apabila dihadapkan pada kondisi benturan kepentingan baik dalam pelaksanaan Perubahan APBD maupun perencanaan Perubahan APBD 2023.
- Apabila dalam pelaksanaan Perubahan APBD maupun perencanaan Perubahan APBD 2023 diketahui melakukan dan/ atau turut serta melakukan tindak pidana korupsi maka bersedia dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.(RAR)
Komentar