Lagi, 4 Penjabat Kumtua Dilantik

Pelantikan 4 penjabat Kumtua.

METRO, Airmadidi – Diperkirakan hingga akhir 2019, hukum tua yang habis masa jabatan mencapai 70-an. Buktinya empat penjabat hukum tua, masing-masing tiga di Kecamatan Wori dan satu dari Kecamatan Talawaan dilantik, Rabu (28/02/2019) di aula Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat Desa.


Keempat penjabat kumtua yang dilantik Bupati Vonnie A Panambunan melalui Asisten I Drs Rivino Dondokambey tersebut masing-masing sesuai SK Bupati nomor 111 tahun 2019 Alfian Alitu dilantik menjadi penjabat Hukum Tua Desa Kima Bajo, Kecamatan Wori, SK nomor 114, Akrim Hasyim menjadi Hukum Tua Desa Nain I, Kecamatan Wori dan SK nomor 113, Hizkia Ontony dilantik sebagai penjabat Hukum Tua Desa Mantehage Buhias, Kecamatan Wori. Sedangkan Noldy Timpal sesui SK nomor 112 dilantik menjadi penjabat Hukum Tua Desa Warisa Kampung Baru, Kecamatan Talawaan.


Asisten I saat membacakan sambutan bupati mengingatkan pada Kumtua yang baru dilantik agar menjalani tugas pokok pemerintahan dengan baik dan melayani masyarakat dengan baik
“Bangun komunikasi dengan instansi terkait dan desa sekitar. Persiapkan pemilu dengan baik. Persiapkan pemilihan hukum tua, karena pemilihan serentak sesuai petunjuk bupati sesudah pemilu,” tutur Dondolambey.


Pelantikan itu juga dihadiri Plt Dinsos Pemberdayaan Masyarakat Desa Boby Najoan SH, Camat Talawaan Herman Mengko dan Kabid Pemdes Dolly Kenap.
Kepada wartawan Najoan mengakui sampai akhir Desember 2019 nanti ada 70-an hukum tua yang betakhir masa jabatannya. “Sampai Februari ini sudah ada 30-an hukum tua yang habis masa tugas dan diisi oleh penjabat atau pun Plt.(RAR)

Komentar